Syarat Permohonan Surat Pengantar Nikah di Kantor Desa atau Kelurahan

Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, salah satu tahap penting yang harus dilakukan adalah mengurus surat pengantar nikah di kantor desa atau kelurahan setempat. Surat pengantar ini menjadi dasar untuk pengurusan dokumen selanjutnya, seperti N1, N2, N3, dan surat lainnya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berikut panduan lengkap syarat-syarat permohonan surat pengantar pernikahan bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan.


📌 Syarat Pengantar Nikah untuk Calon Pengantin Perempuan

Calon pengantin perempuan yang ingin mengajukan surat pengantar nikah diharuskan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari RT dan RW atau Dukuh setempat
  2. Fotokopi KTP calon pengantin perempuan
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (C1)
  5. Fotokopi KTP orang tua atau wali
  6. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau wali
  7. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar
  8. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  9. Surat pengantar nikah dari calon laki-laki


📌 Syarat Pengantar Nikah untuk Calon Pengantin Laki-Laki

Sementara untuk calon pengantin laki-laki, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  1. Surat pengantar dari RT dan RW atau Dukuh setempat
  2. Fotokopi KTP calon pengantin laki-laki
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (C1)
  5. Fotokopi KTP calon perempuan atau data identitasnya
  6. Data orang tua atau wali calon perempuan
  7. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar
  8. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar


🏢 Proses di Kantor Desa atau Kelurahan

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat datang langsung ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk mengajukan permohonan. Pihak desa kemudian akan memproses dan mengeluarkan dokumen penting seperti:

  • Surat Pengantar Nikah
  • Formulir N1, N2, N3, dan dokumen pendukung lainnya

Semua berkas tersebut nantinya akan digunakan untuk pengurusan pernikahan di tingkat selanjutnya, baik di KUA untuk pernikahan agama Islam maupun Catatan Sipil bagi non-Muslim.


💡 Tips Penting Saat Mengurus Surat Pengantar Nikah

  • Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap.
  • Gunakan foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan (biasanya merah atau biru).
  • Datang lebih awal ke kantor desa agar proses bisa selesai pada hari yang sama.
  • Jika salah satu calon pengantin berbeda domisili, pastikan membawa surat pengantar dari desa masing-masing.


🔍 Kesimpulan

Mengurus surat pengantar nikah di kantor desa atau kelurahan adalah langkah awal yang wajib dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan secara resmi. Dengan menyiapkan seluruh berkas sesuai syarat di atas, proses pengajuan akan berjalan cepat dan lancar.

Dukung kami untuk terus membagikan modul dan informasi kepada anda, dengan cara share artikel ini. Terima kasih 🙏

~ Donasi ~